Otomotifnet.com – Pengecer bahan bakar minyak (BBM) alias Pertamini ramai bermunculan di berbagai daerah.
Diberi nama Pertamini, karena secara kasat mata SPBU ini kerap menggunakan logo dan bernuansa mirip Pertamina.
Seperti pantauan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ada sebuah Pertamini yang persis memakai logo Pertamina.
Tak butuh waktu lama, tim pun melakukan transaksi pengisian di pom tersebut.
Namun ketika ditanya seorang pria yang berjaga mengaku sudah mendapat izin.
(BACA JUGA: Bukan Mobil, Bandara Soetta Jadi Sasaran Pencurian Truk, Dibawa Ke Daerah Lain Untuk Dipotong-potong)
"Iya resmi dari Pertamina, ada surat izinya. Untuk membeli (mesin) ini harus melapor ke pihak SPBU baru dikasih dispensernya," kata pria yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal ini, Unit Manager Communication & CSR, Dian Hapsari Firasati mengatakan bahwa Pertamina sudah meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan merek dan logo.
"Kalau Pertamini belum ada kerjasama dengan kami, sebelumnya Pertamina Pusat sudah berkirim surat ke Dirjen HKI Kemenkumham, sehingga apabila ada yang mendaftar atas nama Pertamini dan mengunakan logo pertamina ditolak," bebernya.
Untuk itu, ia menekankan, apabila ada masyarakat yang menjual BBM dengan logo dan warna tanpa izin Pertamina maka itu sudah melanggar hukum.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR