Mendapat laporan perampokan, Kanit Tim Buser Naga, Aipda Rudi Kiai langsung melakukan lidik.
Serta pengejaran terhadap pelaku (DPO) yang telah diketahui identitasnya.
Anggota sempat mengejar rekan CH di wilayah Selindung Baru namun pelaku masih bisa kabur.
Meski rekannya lolos, tapi CH berhasil dibekuk tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.
"Kita mendapat informasi pelaku akan menuju salah satu konter di kawasan Bukit Merapin," bebernya.
"Saya mengawasi dari bagian depan sedangkan anggota yang lain menyebar di beberapa tempat yang telah ditentukan," sebut Rudi Kiai.
Tak ingin targetnya lepas, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyergapan.
Saat pelaku CH berada di konter, sekitar pukul 14.30 WIB, (21/3/22).
Setelah dibekuk, CH mengakuai perbuatannya.
Diakuinya, Kawasaki KLX 150 yang dicurinya telah digadai ke daerah Bukit Merapin Rp 10 juta.
"Jual ke teman saya seharga Rp 5 juta, namun beberapa hari kemudian saya minta tambahan lagi Rp 5 juta sehingga total Rp 10 juta," ungkap CH dihadapan anggota.
Tapi CH menyebut, uang hasil gadai disimpan rekannya yang saat ini berstatus DPO.
"Saya tidak pernah pegang uangnya, kalau ada keperluan saya minta langsung ke dia (DPO)," terang CH.
"Biasanya uang tersebut kami gunakan bersama-sama untuk beli chips higgs domino, narkotika jenis sabu dan buat menginap di hotel," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Adi Putra membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor.
"Ya, sudah kita amankan berikut barang bukti motor," ucap Adi.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap CH untuk proses hukum lebih lanjur," jelasnya.
Baca Juga: Kawasaki KLX 150 Deal Harga Rp 15 Juta, Penjual Rugi, Cuma Ditinggali Honda Supra