Otomotifnet.com - Sifat rakus berujung dijemput pak Polisi.
Lantaran kuras alias beli Solar dari beberapa SPBU untuk dijual lagi.
Yakni RZ (40) warga desa Mlorah, Rejoso, Nganjuk, Jatim.
Ia diperiksa Satreskrim Polres Nganjuk dengan dugaan penimbunan Solar Bersubsidi.
Saat diamankan, turut diamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.
Mulai Solar 1.000 liter atau 1 ton, dua pikap, dua buku pendistribusian.
Lalu struk pendistribusian, 18 drum Solar kapasitas 60 liter dan tujuh drum kosong.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama beri penjelasan.
Penindakan pelaku dugaan penimbunan solar bersubsidi diawali laporan masyarakat.
Yaitu melalui program Wayahe Lapor Kapolres.