"Terduga pelaku kami amankan di rumahnya beserta semua barang bukti praktek penimbunan BBM jenis solar bersubsidi," tambah Agung.
Hasil pemeriksaan, RZ mengaku solar tersebut didapatkan dengan membeli dari beberapa SPBU di wilayah Nganjuk.
Selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dijual kembali dengan selisih harga tinggi.
"Pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan BBM jenis solar bersubsidi tersebut," jelas Agung.
"Berapa keuntungan yang didapat, saat ini masih didalami dari keterangan pelaku," paparnya.
Saat ini polisi juga masih terus memeriksa RZ untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya.
Atas kerakusannya, RZ terancam dijerat pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP.
"Tersangka dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut terancam hukuman hingga enam tahun penjara," tandas Agung.
Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi