"Kalau soal cinta segitiga yang disebut pak Kapolres itu saya paham, saya tahu," ucap Juni.
"Karena I (M Iqbal Asnan) sendiri pernah menghubungi saya secara langsung dan mengatakan ada tekanan pengancaman di dalamnya," kata Juni.
"Ancamannya itu disampaikan ke saya, 'kalau bukan adikmu itu (Najamuddin Sewang) saya habisi'," ucap Juni menirukan perkataan Iqbal.
Juni pun tidak menyangka, Iqbal yang dikenalnya sejak lama nekat berbuat sesadis itu.
Atas perbuatannya ini, Kasatpol PP M Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Begitu juga A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka.
"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," tandas Budhi.
Baca Juga: Denyut Nadi Anggota Dishub Berhenti, Peluru Bersarang di Tubuh, Seorang Wanita Diperiksa