Otomotifnet.com - Kasus penembakan anggota Dinas Perhubungan kota Makassar terungkap.
Eksekutor penembakan ternyata ada tiga orang, yakni inisial A, AKM dan S.
Mengejutkan, ketiganya ternyata cuma orang suruhan saja.
Sedangkan otak penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang menjabat Kepala Satpol PP.
Sosoknya yakni M Iqbal Asnan, Kasatpol PP kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan hal tersebut.
Iqbal Asnan disebutkan merupakan otak dari pembunuhan berencana pada 3 April lalu itu.
Sementara AKM, A dan S berperan sebagai eksekutor, pemantau atau penggambar di lokasi.
"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor," kata Budhi, (16/4/22).
"Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar (M Iqbal Asnan)," kata Budhi Haryanto.
Motif asmara pun disebut mendalangi pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Cinta segitiga itu terjadi antara korban, pelaku dan seorang ASN wanita.
M Iqbal Asnan diduga cemburu karena Najamuddin memiliki kedekatan dengan ASN inisial R.
Wanita R itu bukan orang sembarangan.
R dikabarkan menduduki jabatan strategis (kepala seksi) di Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Jadi, Najamuddin Sewang merupakan salah satu bawahan dari R.
Sedangkan Iqbal Asnan juga pernah menduduki jabatan puncak sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar pada 2019 silam.
Kedekatan R dengan M Iqbal Asnan terkuak dari pengakuan kakak Najamuddin Sewang, Juni.
Juni yang juga junior sealmamater Iqbal mengaku pernah mendapat nada ancaman dari M Iqbal yang cemburu.
"Kalau soal cinta segitiga yang disebut pak Kapolres itu saya paham, saya tahu," ucap Juni.
"Karena I (M Iqbal Asnan) sendiri pernah menghubungi saya secara langsung dan mengatakan ada tekanan pengancaman di dalamnya," kata Juni.
"Ancamannya itu disampaikan ke saya, 'kalau bukan adikmu itu (Najamuddin Sewang) saya habisi'," ucap Juni menirukan perkataan Iqbal.
Juni pun tidak menyangka, Iqbal yang dikenalnya sejak lama nekat berbuat sesadis itu.
Atas perbuatannya ini, Kasatpol PP M Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Begitu juga A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka.
"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," tandas Budhi.
Baca Juga: Denyut Nadi Anggota Dishub Berhenti, Peluru Bersarang di Tubuh, Seorang Wanita Diperiksa