Pada pasal 10 dan 11 disebutkan, Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Jadi misal Hyundai KONA EV ini seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta setiap tahun.
Maka hanya perlu bayar 10% saja yaitu Rp 750 ribu.
Baca Juga: Intip Saldo Dulu, Harga Mobil Listrik Hyundai Naik, Per April 2022 Jadi Segini