Beli Solar Saat Sahur Terancam 6 Tahun Penjara, Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

Irsyaad W - Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB

Barang bukti 10 jeriken dan 6 diantaranya terisi 210 liter Solar yang dibeli waktu Sahur oleh S asal Kapanewon Semanu, Gunung Kidul (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pria inisial S (65) terancam pidana 6 tahun penjara.

Gara-garanya cuma beli solar subsidi saat waktu sahur.

Namun lihat barang bukti yang diamankan, ternyata bikin geleng kepala.

Diketahui, S merupakan warga Kapanewon Semanu, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Dari tangannya, diamankan 10 jeriken dan 6 diantaranya sudah terisi 210 liter solar.

Termasuk pikap yang dipakainya mengangkut Solar tersebut.

Wakapolres Gunung Kidul, Kompol Widya Mustikaningrum beberkan kronologi penangkapannya.

Disebutkan, S tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Kidul.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, (15/4/22) lalu di SPBU Siyono," ujar Widya, (19/4/22).

Menurutnya, saat itu S datang dengan pikap berisi 10 jeriken.