Beli Solar Saat Sahur Terancam 6 Tahun Penjara, Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

Irsyaad W - Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB

Barang bukti 10 jeriken dan 6 diantaranya terisi 210 liter Solar yang dibeli waktu Sahur oleh S asal Kapanewon Semanu, Gunung Kidul (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pria inisial S (65) terancam pidana 6 tahun penjara.

Gara-garanya cuma beli solar subsidi saat waktu sahur.

Namun lihat barang bukti yang diamankan, ternyata bikin geleng kepala.

Diketahui, S merupakan warga Kapanewon Semanu, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Dari tangannya, diamankan 10 jeriken dan 6 diantaranya sudah terisi 210 liter solar.

Termasuk pikap yang dipakainya mengangkut Solar tersebut.

Wakapolres Gunung Kidul, Kompol Widya Mustikaningrum beberkan kronologi penangkapannya.

Disebutkan, S tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Kidul.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, (15/4/22) lalu di SPBU Siyono," ujar Widya, (19/4/22).

Menurutnya, saat itu S datang dengan pikap berisi 10 jeriken.

Saat Tim Buser datang, S tengah mengisi jeriken-jeriken dengan Solar dibantu petugas SPBU.

Widya mengatakan, saat itu S sudah mengisi 6 jeriken dengan 210 liter solar.

Anggota Tim Buser pun lantas menginterogasi S sekaligus meminta dokumen resmi.

"Ternyata S tidak memiliki surat izin untuk mengangkut solar dengan jeriken," jelasnya.

Tak hanya itu, pikap yang digunakan pun bukan milik S.

Aparat llau menggiring S beserta pikap dan seluruh jeriken ke Mako Polres Gunung Kidul.

Keterangan S, Ia beli solar untuk keperluan pribadi.

Antara lain sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya.

"Sebagian lagi rencananya hendak dijual," ungkap Widya.

S mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali.

Nahas, di aksinya yang kedua ini, Ia tertangkap basah oleh aparat.

Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021.

Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit pikap nopol R 9150 CB beserta STNK atas nama Mahmudin.

Termasuk 10 jeriken dan 6 diantaranya sudah terisi solar.

S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian.

Saat datang pada dini hari itu, ia dilayani petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01

"Saya beli (solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan," kata S.

Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/04/19/timbun-solar-warga-asal-semanu-gunungkidul-diamankan-polres-gunungkidul?page=2