Penasaran Mobil Kena Tilang Elektronik Apa Enggak, Begini Cara Mengeceknya

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 20 April 2022 | 18:05 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Bikin penasaran, gimana supaya tahu kalau mobil Anda kena tilang elektronik.

Seperti diketahui, Alat penunjang berupa kamera yang merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah tersebar di sejumlah titik jalan.

Terbaru, kamera baru ini mampu mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan atau overspeed.

Adapun batas kecepatan di jalan tol yaitu 80 Km/jam di jalan tol dalam kota, dan 100 Km/jam di jalan tol luar kota.

Umumnya, jika mobil terkena tilang elektronik, pihak Kepolisian akan memberikan surat tilang ke alamat kendaraan.

Namun, bisa jadi karena pemiliknya sudah berpindah, maka surat tilang tadi tidak sampai, sehingga mobil akan diblokir.

Jadi jangan sampai mobil yang diblokir itu sobat beli, sebab, akan repot untuk pengurusan surat-suratnya.

Kalian harus buka blokir terlebih dahulu.

Bagaimana cara mengetahui bahwa mobil itu terkena tilang elektronik atau tidak.

Caranya, dengan memastikannya lewat situs khusus yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya sobat dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data.

Dalam situs tersebut, kalian tinggal memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.

Kemudian situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.

Informasi tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi memahami pelanggaran yang sudah dilakukan.

Dengan begitu, pengemudi dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan tepat waktu untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, berkaitan dengan denda pelanggaran juga telah ditetapkan dalam peraturan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 ayat (5).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujar Brigjen Pol Aan dikutip dari NTMC Polri (19/4/2022).

Baca Juga: Jalan Tol Sudah, Tilang ETLE Batas Kecepatan Bakal Pantau Jalur Arteri