Oknum Polisi yang Peras Pemotor Rp 2,2 Juta Langgar Kode Etik, Kini Tunggu Dipecat

Ferdian - Senin, 25 April 2022 | 20:10 WIB

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada-ada saja kelakukan oknum polisi satu ini yang getok denda tilang ke seorang pengendara motor.

Peristiwa ini diketahui terjadi di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengendara yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.

Bahkan, postingan itu diunggah ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan bahwasanya dirinya dimintai uang 2,2 juta rupiah oleh polisi.

Padahal, perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendaraannya tidak ada spion namun surat-surat lengkap dan meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Tidak cukup sampai disitu, dalam postingan itu terlihat kalau polisi ini tetap meminta uang tersebut.

Alhasil terpaksa dibayarkan oleh yang bersangkutan itu dengan nominal 1 Juta 20 ribu rupiah dengan ancaman jika tidak disanggupi, maka dipastikan polisi itu akan membawa yang bersangkutan ditahan selama 14 hari.

Yang bersangkutan pun, membayarkan uang yang diminta polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.

Menanggapi hal ini, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.