"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Rachmat (24/4/2022).
Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," tambahnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
Selain itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong dengan tujuan mencari keuntungan.
"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan (25/4/2022).
Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, ia terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.
"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.
Baca Juga: Asyik Mudik Pakai Mobil Rental, Eh Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Bayar Dendanya?