Otomotifnet.com - Mobil bernopol pejabat digembok karena parkir di lokasi terlarang.
Penegakan ketertiban ini enggak kenal jabatan.
Semua ditertibkan dan diberi sanksi tilang.
Sebab parkir di area drop zone Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Diketahui, area drop zone memang hanya diperuntukan untuk menurunkan penumpang saja.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Bambang Askar Sodiq beri penjelasan.
Penggembokan mobil itu dilakukan bersama stakeholder terkait.
Dari foto yang didapat, ada beberapa mobil yang rodanya digembok.
Mulai Nissan X-Trail, Mitsubishi Pajero Sport sampai Toyota Kijang Innova.
Operasi ini sebagai antisipasi kemacetan menyambut musim mudik lebaran 2022.
"Sebagai antisipasi mencegah kemacetan, dilakukan penggembokan roda kendaraan dan dilakukan tilang bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas yang ada," ujar Bambang, (25/4/22).
Memang ada beberapa roda mobil pejabat negara yang ikut digembok.
Kata Bambang, memarkirkan mobil di dropzone bisa memakan badan jalan dan mengakibatkan macet lalu lintas.
"Kita akan jamin para pemudik dapat melakukan kegiatan-kegiatannya di Bandara Soekarno-Hatta dengan aman dan nyaman," tegas Bambang.
Polisi memang tengah meningkatkan langkah antisipasi dini kesiapan di lapangan dalam rangka menyambut arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
"Memelihara Kamseltibcar Lantas bukan hanya dengan mengurai kemacetan, tapi juga menyelesaikan penyebab timbulnya kemacetan serta mencegah tidak terjadi kemacetan," ucap dia.
Baca Juga: Siap-siap Enggak Bisa Bergerak, Parkir Sembarangan di Bandara Mobil Bakal Digembok