Terungkap, Tiga Pemuda Bakar Temannya di Jogja Ketangkap, Perkara Knalpot R9

Ferdian - Rabu, 27 April 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi Knalpot R9 (Ferdian - )

"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban belum berhasil di BAP baru interograsi awal, interogasi ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di rumah sakit," kata Ade.

Polisi juga masih menyimpulkan motif sementara kasus penganiayaan dan pembakaran itu.

"Motif yang kami temukan saat ini adalah karena para pelaku khususnya tersangka J itu awalnya ingin mengecek knalpot jenis R9. knalpot R9 ini juga bukan milik korban tapi milik teman mereka saudara F yang dititipkan di rumah korban," imbuhnya.

Saat ini polisi baru menangkap dua pelaku yakni inisial J (21) warga Pekuncen, Kota Yogyakarta yang domisili di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul serta AN (21) domisili Jalan Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Satu pelaku lain yakni MZH (21) Selasa sore ini masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Polresta Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menambahkan, proses penangkapan dua pelaku itu dilakukan pada Senin (25/4/2022).

Pelaku pertama kali yang ditangkap yakni AN di tempat tinggalnya yakni Jalan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya pelaku J diantar orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.

"Pertama kali ditangkap itu AN kemudian pelaku J diantar orang tuanya untuk menghadap," katanya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Kemudian pasal berikutnya yakni pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan satu dari mereka menjadi joki.

Selanjutnya disangkakan juga pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Polisi juga menerapkan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dengan cakupan pasalnya adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: Perkara Jual Beli Knalpot, Mahasiswa Nahas Dibakar Tiga Teman di Depan Rumah

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/04/27/knalpot-r9-jadi-awal-mula-tiga-pemuda-di-jogja-bakar-mahasiswa-uty?page=all