Terungkap, Tiga Pemuda Bakar Temannya di Jogja Ketangkap, Perkara Knalpot R9

Ferdian - Rabu, 27 April 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi Knalpot R9 (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tiga orang pembakar seorang mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) bernama Dimas Tito (DT) berhasil dibekuk.

Polisi memastikan terdapat tiga pelaku yang melakukan aksi penyerangan berupa penganiayaan yang berujung pembakaran tersebut.

"Tim gabungan Direskrimum Polda DIY, Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang inisial DT mengalami luka bakar 80 persen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta (26/4/2022).

Ade menjelaskan, kejadian penganiayaan itu sudah berlalu sekitar satu bulan atau tepatnya 23 Maret 2022.

Saat itu korban yang berada di rumahnya di Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta didatangi tiga pelaku yakni J, AN dan MZH.

Waktu itu sekitar jam 21.00 WIB DT berada di kamarnya dan didatangi ketiga pelaku itu.

Kemudian mereka berbincang-bincang di kamar korban sambil merokok.

"Selanjutnya terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung ketika nanya tentang knalpot," jelasnya.

Perselisihan itu dipicu karena J tersinggung, sebab ketika ia bertanya keberadaan knalpot, korban hanya menolehkan kepalanya saja dan menjawab dengan nada tinggi.

Akhirnya korban dengan J bersitegang dan terjadilah perkelahian di malam itu.

Pelaku J dan dua orang lainnya juga sempat pesta miras sebelum melakukan penganiayaan kepada korban.

"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ujarnya.

Twitter/@bilal1878
Mahasiswa dibakar hidup-hidup rekannya sendiri di depan rumah, perkara jual beli knalpot

Saat korban DT jatuh ia pelaku J menginjak dada kiri korban karena korban berusaha melawan kembali.

"Menurut keterangan tersangka J, tersangka melihat ada botol mineral berisi bensin. Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselesihan," ungkap Direskrimum.

Ditengah perselisihan itu, pelaku J melihat di sekitar TKP ada korek gas yang tergeletak.

"Kemudian korek itu dinyalakan sampai ke baju korban akhirnya terbakar. Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP rumah dan kamarnya korban. Mereka naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN yang dikemudikan tersangka Z," terang dia.

Untuk saat ini kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus.

Sebab ada kendala lantaran korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Sehingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu sedikit terhambat.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman karena korban belum berhasil di BAP baru interograsi awal, interogasi ringan karena korban masih dirawat cukup intensif di rumah sakit," kata Ade.

Polisi juga masih menyimpulkan motif sementara kasus penganiayaan dan pembakaran itu.

"Motif yang kami temukan saat ini adalah karena para pelaku khususnya tersangka J itu awalnya ingin mengecek knalpot jenis R9. knalpot R9 ini juga bukan milik korban tapi milik teman mereka saudara F yang dititipkan di rumah korban," imbuhnya.

Saat ini polisi baru menangkap dua pelaku yakni inisial J (21) warga Pekuncen, Kota Yogyakarta yang domisili di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul serta AN (21) domisili Jalan Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Satu pelaku lain yakni MZH (21) Selasa sore ini masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Polresta Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menambahkan, proses penangkapan dua pelaku itu dilakukan pada Senin (25/4/2022).

Pelaku pertama kali yang ditangkap yakni AN di tempat tinggalnya yakni Jalan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya pelaku J diantar orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.

"Pertama kali ditangkap itu AN kemudian pelaku J diantar orang tuanya untuk menghadap," katanya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Kemudian pasal berikutnya yakni pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan satu dari mereka menjadi joki.

Selanjutnya disangkakan juga pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Polisi juga menerapkan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dengan cakupan pasalnya adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: Perkara Jual Beli Knalpot, Mahasiswa Nahas Dibakar Tiga Teman di Depan Rumah

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2022/04/27/knalpot-r9-jadi-awal-mula-tiga-pemuda-di-jogja-bakar-mahasiswa-uty?page=all