Kasus Masih Lanjut, Pengemudi Mobilio Pelat G Ugal-ugalan Diperiksa Polisi

Ferdian - Kamis, 5 Mei 2022 | 15:50 WIB

Honda Mobilio Pelat G terjang 6 motor di 3 tempat berbeda saat malam takbiran. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Honda Mobilio pelat G-9431-VA masih diperiksa Polisi Sukoharjo.

Seperti diketahui, mobil tersebut melaju ugal-ugalan di Kartasura, Sukoharjo.

Honda Mobilio itu juga menabrak 6 motor.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, polisi mengamankan Ir (30) warga Sumber Solo sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.

"Perkara sudah ditangani, dan pelaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polres Sukoharjo," katanya (4/5/2022).

"Untuk pelaku dan barang bukti, masih diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo," tambahnya.

Ipda Guntur memastikan, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ.

"Apabila Pelaku atau pengemudi mobil dikenakan wajib lapor, bukan berarti proses hukum berhenti, tetapi proses hukum terhadap pelaku tetep dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian.

"Masih proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, meski sudah mengakibatkan 5 pemotor celaka, Ir (30), pengendara Honda Mobilio nopol G-9431-VA, tak bisa begitu saja ditahan.

Meski demikian, kepolisian mengaku, Ir dan mobil Honda Mobilio G-9431-VA yang ia kendarai sampai sekarang masih diamankan Satlantas Polres Sukoharjo.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan mengatakan, sejak kejadian, pengemudi mobil masih diamankan pihak kepolisian.

"Sejak kejadian, pengemudi mobil dan barang bakti masih kita amankan di Satlantas Polres Sukoharjo hingga saat ini," katanya, Rabu (4/5/2022).

"Kita masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

IPDA Guntur mengantakan, polisi tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil, karena ancaman hukumannya dibawa 5 tahun.

Sesuai UU KUHP Pasal 21 ayat 4, polisi bisa melakukan penahanan langsung jika ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

Atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296, pasal 335 ayat 1, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1, pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454.

"Pelaku bisa ditahan. Tapi kalau sudah cukup bukti, proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, nanti akan yang berhak menahan hasil dari persidangan," ucapnya.

Dari kejadian itu, 5 pengendara motor mengalami luka ringan. Sedangkan satu korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, sudah dibawa pulang.

Karena minimnya kerugian, ada korban yang tidak ingin diproses kasusnya.

"Ada korban yang minta barang buktinya dikembalikan. Tapi kami belum bisa menindaklanjuti, karena untuk sampai pengadialn harus ada barang bukti, baik dari penabrak maupun yang ditabrak, jadi barang bukti masih kami tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Siap Keluar Duit Buat Dandan, Wajah Mobilio Ambyar, Efek Sopir Ngantuk

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/05/05/polisi-periksa-sopir-mobilio-ugal-ugalan-di-kartasura-proses-hukum-lanjut?page=3