Otomotifnet.com - Polisi kasih paham ke oknum pesepatu roda arogan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Atas tindakan tersebut, pelaku bisa dikenai pidana kurungan dan denda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam ungkap pelanggarannya.
Menurutnya, dasar hukumnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyinya, jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.
"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut," tegasnya.
Sebab aksinya dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik.
"Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Jamal, (10/5/22).
Jamal juga menyoroti dua hal lain yang dilakukan belasan atlet sepatu roda tersebut.
Ditinjau dari aspek keselamatan, kegiatan inline skate di jalan raya tersebut sangat membahayakan.
Terlebih dilakukan di jalan raya yang penuh kendaraan bermotor.
"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu sangat membahayakan," katanya.
Kegiatan itu juga melibatkan anak-anak di dalam rombongan.
Sehingga hal itu berbahaya bagi atlet sepatu roda yang beraksi, (8/5/22) kemarin.
"Roller skate melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," sambungnya.
Jamal menambahkan, terdapat peraturan terkait penggunaan jalan raya ini.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
"Disebutkan 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.
Lalu, sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kendaraan tidak bermotor.
Adapun bunyi pasal tersebut di antaranya:
"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."
Bagi pelanggar pasal tersebut, pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Lalu, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012 berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Baca Juga: Wagub DKI dan Polisi Marah Besar, Peleton Sepatu Roda Arogan, Kuasai Jalan Gatot Subroto