Mengejutkan, Pakai Pelat Nomor Putih Sekarang Ini, Bisa Ditilang Polisi

Irsyaad W - Selasa, 17 Mei 2022 | 10:20 WIB

Belum diresmikan, mobil yang menggunakan pelat nomor warna putih sekarang bisa ditilang polisi. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pakai pelat nomor putih dalam waktu sekarang ini bisa ditilang Polisi.

Meskipun Korlantas Polri sudah merencanakan perubahan warna dasar pelat nomor ini.

Ternyata ada alasan kuat memakai pelat nomor putih saat ini bisa ditindak petugas.

Sebab perubahan pelat nomor jadi putih ini belum diresmikan.

Sedangkan penerapannya baru direncanakan pada bulan depan, Juni 2022.

Perubahan warna dasar pelat nomor jadi putih sejatinya agar bisa tersorot jelas oleh kamera ETLE.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Mengenai penertiban ini dilakukan Ditlantas Polda Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan pelat putih tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan pelat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi, (10/5/22).