Dhafi mengatakan, saat ini Korlantas Polri dan Polda baru memberi pemberitahuan.
Bahwa akan dilakukan perubahan warna pelat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.
"Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itu pun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.
Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting dan pemantauan.
Kemudian menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.
Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.
Dhafi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
Seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Beli di Tepi Jalan Masuk Tindakan Pidana