Mengejutkan, Pakai Pelat Nomor Putih Sekarang Ini, Bisa Ditilang Polisi

Irsyaad W - Selasa, 17 Mei 2022 | 10:20 WIB

Belum diresmikan, mobil yang menggunakan pelat nomor warna putih sekarang bisa ditilang polisi. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pakai pelat nomor putih dalam waktu sekarang ini bisa ditilang Polisi.

Meskipun Korlantas Polri sudah merencanakan perubahan warna dasar pelat nomor ini.

Ternyata ada alasan kuat memakai pelat nomor putih saat ini bisa ditindak petugas.

Sebab perubahan pelat nomor jadi putih ini belum diresmikan.

Sedangkan penerapannya baru direncanakan pada bulan depan, Juni 2022.

Perubahan warna dasar pelat nomor jadi putih sejatinya agar bisa tersorot jelas oleh kamera ETLE.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Mengenai penertiban ini dilakukan Ditlantas Polda Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan pelat putih tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan pelat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi, (10/5/22).

Dhafi mengatakan, saat ini Korlantas Polri dan Polda baru memberi pemberitahuan.

Bahwa akan dilakukan perubahan warna pelat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.

"Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itu pun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.

Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting dan pemantauan.

Kemudian menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.

Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.

Dhafi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

Seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Beli di Tepi Jalan Masuk Tindakan Pidana

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2022/05/10/ditlantas-polda-jambi-tilang-kendaraan-plat-putih-yang-ramai-dipakai-masyarakat-saat-ini