Pelat Nomor Putih Sudah Siap Diberlakukan, Kendaraan Ini Dapat Duluan

Ferdian - Kamis, 2 Juni 2022 | 16:10 WIB

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial. (Ferdian - )

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal, kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tidak perlu mengganti pelat lebih dulu.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Tanpa Pakai Alat, Pelat Nomor Palsu dan Asli Ketahuan Dari Sini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/02/10513341/polda-metro-pelat-nomor-putih-diprioritaskan-untuk-kendaraan-baru-dan?page=2