Jangan Pura-Pura Lupa, Bakal Tetap Ditilang di 13 Kawasan Ganjil Genap

Harryt MR - Rabu, 8 Juni 2022 | 09:43 WIB

(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pembatasan lalulintas mobil pribadi melalui kebijakan Ganjil-Genap (Gage) mulai berlaku lagi.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari rekayasa guna mengurai kemacetan di ibukota.

Nah, terhitung mulai Senin 6 Juni 2022, kebijakan ganjil genap mulai berlaku kembali.

Jadi, jangan pura-pura lupa. Kebijakan Gage telah diperluas jadi 26 titik, dari semula yang hanya 13 titik.

Namun, penindakan berupa tilang hanya berlaku di 13 ruas jalan yang lama.

Sedangkan 13 ruas jalan perluasan ganjil genap (yang baru) belum dilakukan penilangan.

Alhasil, jika pengemudi mobil beralasan lupa bahwa ganjil genap sudah berlaku lagi di 13 ruas jalan Jakarta (13 titik ganjil genap yang lama), maka tetap akan ditilang.

Adapun 13 ruas yang baru, saat ini tengah dilakukan ujicoba.

Artinya jika kedapatan melanggar hanya diberikan teguran dan himbauan oleh petugas dilapangan.

Selepas ujicoba berakhir, penindakan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap.

"Nah, setelah tanggal 13 (Juni 2022), terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," tegas Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yugo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Penindakan di 13 ruas jalan yang lama, dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement), serta tilang manual oleh petugas di lapangan.

Artinya, jika di lokasi belum terpasang kamera E-TLE maka dilakukan tilang ditempat.

"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual," lanjut Sambodo.

Gage di 26 ruas jalan ibukota berlaku mulai dari Senin hingga Jumat, pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Serta pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Jika kedapatan melanggar ganjil genap, dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

TITIK GAGE (SEBELUMNYA):

  1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
  2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
  3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
  4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
  6. Jl Tomang Raya (manual)
  7. Jl S Parman (E-TLE)
  8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
  9. Jl MT Haryono (manual)
  10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
  11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
  12. Jl Ahmad Yani (manual)
  13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)

TITIK GAGE (BARU):

  1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
  2. Jl Gajah Mada (manual)
  3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
  4. Jl Majapahit (manual)
  5. Jl Medan Merdeka Barat (E-TLE)
  6. Jl Suryopranoto (manual)
  7. Jl Balikpapan (manual)
  8. Jl Kyai Caringin (manual)
  9. Jl Pramuka (manual)
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
  12. Jl Kramat Raya (manual)
  13. 13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)