Tangan Pria Ini Diborgol, Kasus Tukar Toyota Avanza Dengan Duit Rp 25 Juta

Irsyaad W - Rabu, 8 Juni 2022 | 14:40 WIB

Sosok PH (30), tersangka penggelapan Toyota Avanza sewaan yang digadaikan Rp 25 juta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Toyota Avanza ditukar dengan duit Rp 25 juta.

Alhasil tangan pria inisial PH (30) diborgol Polisi.

Diketahui Ia warga Bantarsoka, kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah.

Lantaran Avanza yang digadaikannya tersebut bukan miliknya sendiri.

Melainkan hasil sewaan dari salah satu rental mobil.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo beberkan kronologinya.

Ia mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 11:00 WIB, (7/5/22) lalu.

Bermula PH menyewa Avanza Silver ke korban warga desa Welahan Wetan, Adipala, Cilacap, Jateng.

"Awalnya tersangka berinisial PH merental satu unit Avanza warna silver metalik kepada korban pada 7 Mei 2022 di tempat tinggal korban daerah Adipala, Cilacap," jelas Suryo, (5/6/22).

Dalam kesepakatan keduanya, PH akan menyewa satu hari dengan biaya Rp 400.000.

Namun saat itu PH hanya memberikan uang DP sebesar Rp 200.000 saja.

"Tersangka juga menyerahkan identitas berupa KTP palsu sebagai jaminan," ungkap Suryo.

Setelah batas waktu berakhir, tersangka tak mengembalikan Avanza tersebut.

Bahkan saat dihubungi korban, ternyata nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.

"Karena sudah dihubungi tidak aktif, kemudian korban melapor ke Polsek Adipala," terangnya.

Setelah itu pihak kepolisan melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti BPKB Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 dengan Nopol R 8452 AH atas nama Budi Waluyo dengan alamat Kelurahan Karangkelsem, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PH (30).

Berdasarkan keterangan tersangka, Avanza tersebut telah digadaikan Rp 25 juta.

Transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian bertemu di suatu tempat.

"Kerugian materiil yang dialami korban mencapai 70 juta rupiah," ungkap Suryo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Kantongi Rp 22,5 Juta, Karyawan Swasta Dijambak Polisi, Barang Bukti Xenia Sewaan

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/06/mobil-avanza-milik-rental-nekat-digadaikan-rp-25-juta-pria-banyumas-diborgol-polisi-cilacap?page=all