Namun saat itu PH hanya memberikan uang DP sebesar Rp 200.000 saja.
"Tersangka juga menyerahkan identitas berupa KTP palsu sebagai jaminan," ungkap Suryo.
Setelah batas waktu berakhir, tersangka tak mengembalikan Avanza tersebut.
Bahkan saat dihubungi korban, ternyata nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
"Karena sudah dihubungi tidak aktif, kemudian korban melapor ke Polsek Adipala," terangnya.
Setelah itu pihak kepolisan melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti BPKB Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 dengan Nopol R 8452 AH atas nama Budi Waluyo dengan alamat Kelurahan Karangkelsem, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PH (30).
Berdasarkan keterangan tersangka, Avanza tersebut telah digadaikan Rp 25 juta.
Transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian bertemu di suatu tempat.
"Kerugian materiil yang dialami korban mencapai 70 juta rupiah," ungkap Suryo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Kantongi Rp 22,5 Juta, Karyawan Swasta Dijambak Polisi, Barang Bukti Xenia Sewaan