Menurut Wahyu, bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi.
Namun, kondisi rumah korban saat itu sepi.
Saat itu, pelaku tergoda melihat kunci kontak Brio Satya tergantung di ruang tamu.
Muncul niat jahat pelaku untuk membawa kabur Brio Satya tersebut.
"Melihat hal demikian, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil tersebut tanpa seizin dari korban," sambung Wahyu.
Lanjut Wahyu, pelaku akhirnya membawa kabur Brio Satya tersebut ke rumahnya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku lantas menjual Brio Satya malingan curian itu.
Mengejutkannya, Brio Satya tersebut laku dengan harga sangat murah.
"Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian itu seharga Rp 15 juta," beber Wahyu.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku di Pasuruan.
Selain itu, barang bukti Brio Satya yang sudah dijual pelaku juga ditemukan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tandas dia.
Baca Juga: ASN Kelimpungan Usai Dengar Kabar, Honda Brio Lenyap di Garasi, Maling Comot Kunci Kontak