Otomotifnet.com - Selain naik, SIM ternyata juga bisa turun golongan.
Contohnya saat sudah capek bawa truk, maka SIM B1 Umum bisa diturunkan ke SIM A.
Dasar hukumnya di Pasal 6 ayat (3) dan (5) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Huruf d.
Dalam ayat (3), Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
e. perubahan data Pengemudi;
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Dalam ayat (5), Penurunan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. SIM A umum menjadi SIM A;
b. SIM BI umum menjadi SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
c. SIM BII umum menjadi SIM BII atau SIM BI umum atau SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
d. SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A;
e. SIM BI menjadi SIM A;
f. SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan
g. SIM CI menjadi SIM C.
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
- Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Perlu diperhatikan, dalam pengurusan SIM harus siap soal persyaratan, jalur pengurusannya dan administrasinya.
Baca Juga: Usulan YLKI, Bikin SIM Dipindah ke Kemenhub, PKB Dihapus Beralih Saat Beli BBM