Otomotifnet.com - Operasi Patuh Candi 2022 akan digelar di seluruh Indonesia, begitu juga dengan wilayah Karanganyar pada tanggal 13-26 Juni 2022.
Selama operasi 14 hari ke depan, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi dan tilang, sebagai berikut :
1. Pengemudi mobil atau pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara di jalanan.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara motor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas Kecepatan
8. Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, Patuh Candi 2022 mengedepankan giat preemtif dan preventif.
"Jadi didukung pola Gakkum Lantas Polres secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis dan mobile," ucap Agung (12/6/2022).
Agung menjelaskan, dalam operasi menggunakan kamera ETLE mobile, menyasar sejumlah pelanggaran di jalanan.
"Mengkonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas operasi Patuh Candi 2022," ucap Agung.
Baca Juga: Bentar Lagi Gencar Razia Polisi, Incar Delapan Pelanggaran Ini, Denda Bervariasi