Insentif PPnBM Dihapus di 2023, Pemerintah Sebut Efek Pulihnya Ekonomi

Ferdian - Selasa, 14 Juni 2022 | 15:00 WIB

Insentif PPnBM di 2023 dihilangkan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tidak akan menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023.

Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia yang sudah tumbuh positif mencapai 5,01 persen pada kuartal I/2022, dan adanya pemulihan di semua sektor, sehingga dirasa tak diperlukan pemberian insentif pajak lagi.

Insentif yang dimaksud adalah pengurangan angsuran atau Pajak Penghasilan (PPh 25), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti.

“Enggak, sudah selesai itu (insentif-Red). Sudah bagus (ekonomi-Red). Sudah tidak lagi, kan semua sektornya sudah pulih. Kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak, insentif sudah cukuplah,” ujar Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu, kepada awak media (13/6/2022).

Selain itu, dihentikannya pemberian insentif pajak itu juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah dengan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 di bawah 3 persen.

“Kita bersyukur apa yang sudah kita capai sekarang, walaupun banyak challenging beberapa tahun ini. Dan kalau insentif, ekonomi sudah tumbuh 5 persen, mau butuh insentif apalagi?” tukasnya.

Terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya pada bulan ini. Seperti insentif pengurangan angsuran atau PPh 25 dan pembebasan PPh 22 impor yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.

Sementara itu, insentif untuk PPnBM kendaraan bermotor yang tertuang dalam PMK Nomor 5 Tahun 2022, serta PPN DTP Perumahan yang tertuang dalam PMK Nomor 6 Tahun 2022 akan berakhir pada September.

Febrio menuturkan, mulai tahun ini, beberapa jenis insentif diberikan secara permanen melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Di antaranya penyesuaian threshold Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.