Erika mengatakan, kategori mobil mewah itu nantinya merujuk pada kubikasi mesin (cc).
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan, dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya," ujarnya.
"Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," paparnya.
Ia berujar, kajian kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diharapkan kebijakan itu bisa terbit pada Agustus atau September 2022.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kami launching, bisa kami lakukan uji coba," tutur Erika.
"Ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu," imbuhnya.
"Sehingga diharapkan bisa (terlaksana-Red) di Agustus dan September," ucapnya.
Lanjut Erika, saat ini kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Tapi nanti termasuk juga JBKP (jenis BBM khusus penugasan)," tegasnya.