"Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat-Red), akan dilakukan pengaturan juga," terangnya.
Selain mobil mewah berdasarkan cc, kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN juga akan dilarang beli Pertalite.
BPH Migas akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.
"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama, enggak boleh menggunakan Pertalite, termasuk mobil yang dimiliki BUMN," tuturnya.
Erika mengungkapkan, data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada.
Nantinya, jika kebijakan itu berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
Sejak Pertalite ditetapkan sebagai bahan bakar subsidi, volume dan harga jualnya ditetapkan pemerintah.
Sehingga, tidak semua orang dapat membelinya di SPBU.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital," bebernya.
"Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," tandasnya.
Baca Juga: Setelah Jokowi Tanda Tangan, Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina