Otomotifnet.com - Mobil mewah segera dilarang beli BBM jenis Pertalite.
Usulannya sudah ditentukan dan akan diujicoba pada September 2022 mendatang.
Serta kriteria mobil mewah yang dimaksud juga sudah ditentukan.
Mengenai detailnya dibeberkan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian, dan pemerintah harus memberikan kompensasi, dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu," ucapnya.
"Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika dalam rapat dengan Komisi VII DPR.
Menurutnya, kini pihaknya masih menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite.
Termasuk definisi mobil mewah yang akan dilarang beli Pertalite.
"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi atas Perpres 191 Tahun 2014," bebernya.
"Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," jelasnya.
Erika mengatakan, kategori mobil mewah itu nantinya merujuk pada kubikasi mesin (cc).
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan, dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya," ujarnya.
"Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," paparnya.
Ia berujar, kajian kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diharapkan kebijakan itu bisa terbit pada Agustus atau September 2022.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kami launching, bisa kami lakukan uji coba," tutur Erika.
"Ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu," imbuhnya.
"Sehingga diharapkan bisa (terlaksana-Red) di Agustus dan September," ucapnya.
Lanjut Erika, saat ini kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Tapi nanti termasuk juga JBKP (jenis BBM khusus penugasan)," tegasnya.
"Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat-Red), akan dilakukan pengaturan juga," terangnya.
Selain mobil mewah berdasarkan cc, kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN juga akan dilarang beli Pertalite.
BPH Migas akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.
"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama, enggak boleh menggunakan Pertalite, termasuk mobil yang dimiliki BUMN," tuturnya.
Erika mengungkapkan, data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada.
Nantinya, jika kebijakan itu berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
Sejak Pertalite ditetapkan sebagai bahan bakar subsidi, volume dan harga jualnya ditetapkan pemerintah.
Sehingga, tidak semua orang dapat membelinya di SPBU.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital," bebernya.
"Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," tandasnya.
Baca Juga: Setelah Jokowi Tanda Tangan, Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina