"Undang-undangnya masih dari Polri, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora hanya menjelaskan soal peningkatan pelayanan yang sudah dilaksanakan terkait dengan pelayanan SIM.
Dirinya pun menyampaikan sesuai penjelasan Kakorlantas Polri, selama UU masih menyatakan kewenangan berada di Polri, Korlantas selalu meningkatkan pelayanan SIM.
"Polri sudah mengembangkan pelayanan dengan membangun SIM corner yang berada di mal-mal dan tempat pelayanan masyarakat," sebut Tora saat dihubungi, (18/6/22).
Kemudian juga ada SIM keliling, lalu untuk ujian SIM ada SIM Nasional Presisi (SINAR).
Selanjutnya e-AVIS ujian teori SIM, serta ada pula peningkatan e-drive untuk ujian SIM.
"Adapun e-drive ini di dalam sistem ujian praktik, jadi supaya tidak ada lagi kesan di situ polisi bermain-main tentang ujian SIM," terangnya.
"Jadi semua serba sistem supaya akuntabilitasnya terlihat ada pertanggungjawabannya," ungkapnya.
"Jadi peningkatan pelayanan dilakukan supaya tidak ada komplain, semua pelayanan transparan. Termasuk perpanjangan SIM dan sebagainya hingga delivery SIM," tandasnya.
Baca Juga: Usul SIM Mending Diterbitkan Kemenhub, YLKI Beberkan Tiga Alasan Utamanya