Intel Pak Polisi Dimana-mana, Bapak Tua Motoran di Area Sawah Kena Tilang Elektronik

Irsyaad W - Rabu, 22 Juni 2022 | 13:42 WIB

Foto pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan karena tak pakai helm. (Irsyaad W - )

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan motor dan penumpang motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," ujar Heldan.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Mantap! Tilang Elektronik Sumbang Pendapatan Negara Rp 639 Miliar

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/21/120600165/viral-foto-pemotor-kena-tilang-elektronik-karena-tidak-pakai-helm-saat?page=all#page2