Otomotifnet.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menjelaskan kalau pencemaran udara di DKI Jakarta kini semakin memprihatinkan.
Tak hanya terjadi dalam seminggu belakangan, tapi sudah berlangsung selama tiga dekade.
Berdasar data hasil pemantauan kualitas udara oleh Pemda DKI Jakarta, menunjukan kalau tingkat pencemaran yang tinggi dengan parameter dominan PM, SO2, NOx, dan O3.
Menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, salah satu penyumbang pencemaran udara tersebut datang dari gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah segera melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, berlandaskan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 210.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.
"Konsekuensi dari ketentuan pasal 210 adalah razia emisi, di mana polisi lalu lintas harus merazia kendaraan bermotor di Indonesia, apakah memenuhi baku mutu emisi atau tidak, kalau tidak harus ditilang," kata Ahmad Safrudin dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan secara virtual (25/6/2022).
Namun, ia menilai bahwa fakta di lapangan menunjukan masih minimnya penindakan berupa razia emisi kendaraan bermotor khususnya di Jakarta.
Ahmad Safrudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar kepolisian segera melakukan razia emisi di Jakarta.