Lagi Heboh Stut Motor Tilangnya Nguras Dompet, Polisi Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 10 Juli 2022 | 17:30 WIB

Ilustrasi Stut Motor (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang ramai mengenai aturan stut motor yang bisa kena denda sampai Rp 250 ribu dan penjara satu bulan.

Namun buat yang belum tahu, stut motor sebenarnya sudah sering ditemui di jalan raya.

Stut motor adalah cara mendorong motor mogok dengen mendorong dari belakang pakai kaki.

Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut, berpijak pada knalpot ataupun footstep.

Nah belum lama ini viral di media sosial, bahwa bagi kendaraan yang melakukan stut motor bisa ditilang.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

"Belum ada aturan seperti itu. Kecuali pada saat pelaksanaan stut ada pelanggaran lain yang menyertainya, seperti tidak pakai Helm, tidak memiliki SIM, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang lain," kata AKP Gede (9/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, tindakan stut motor tersebut bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Baca Juga: Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi