Otomotifnet.com - Hasil uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK bukan omong kosong.
Pemprov DKI Jakarta merencanakan untuk memberlakukan pada akhir tahun 2022 ini.
Lebih tepatnya pada Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto beri penjelasan.
Menurutnya, aturan pemenuhan baku mutu uji emisi ini berlaku bagi kendaraan berusia di atas 3 tahun yang akan membayar pajak.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ucapnya dalam keterangan tertulis, (12/7/22).
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," sambungnya.
Dasar penerapan aturan ini karena sumber polusi terbesar di DKI Jakarta dari knalpot kendaraan.
Lanjut Asep, aturan ini tengah dibahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan.
Mengenai dasar hukumnya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.