Isinya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 ayat 2 (e) dijelaskan, pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Lal Pasal 531 poin (f) juga dijelaskan, pemenuhan baku mutu uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pencemaran lingkungan diberlakukan dua tahun setelah PP tersebut diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tandasnya.
Baca Juga: Dimulai Juni 2022, Belum Uji Emisi Siap-siap Bayar Sanksi Parkir Tinggi