Otomotifnet.com - Hasil uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK bukan omong kosong.
Pemprov DKI Jakarta merencanakan untuk memberlakukan pada akhir tahun 2022 ini.
Lebih tepatnya pada Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto beri penjelasan.
Menurutnya, aturan pemenuhan baku mutu uji emisi ini berlaku bagi kendaraan berusia di atas 3 tahun yang akan membayar pajak.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ucapnya dalam keterangan tertulis, (12/7/22).
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," sambungnya.
Dasar penerapan aturan ini karena sumber polusi terbesar di DKI Jakarta dari knalpot kendaraan.
Lanjut Asep, aturan ini tengah dibahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan.
Mengenai dasar hukumnya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Isinya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 ayat 2 (e) dijelaskan, pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Lal Pasal 531 poin (f) juga dijelaskan, pemenuhan baku mutu uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pencemaran lingkungan diberlakukan dua tahun setelah PP tersebut diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tandasnya.
Baca Juga: Dimulai Juni 2022, Belum Uji Emisi Siap-siap Bayar Sanksi Parkir Tinggi