Cerdik, Korlantas Usul BBNKB Kedua Digratiskan, Jebakan Bagi Pemilik Kendaraan Nakal

Irsyaad W - Sabtu, 16 Juli 2022 | 11:40 WIB

Ilustrasi berikut cara urus dan biaya proses balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri bikin usulan cerdik.

Minta agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya digratiskan.

Tujuannya untuk menjebak pemilik kendaraan nakal.

Karena hal ini berkaitan dengan penegakan hukum melalui tilang elektronik.

Sebab banyak kendaraan bekas yang belum dibalik nama setelah dibeli.

Imbasnya, ketika terjaring ETLE dan dikirimi surat tilang ternyata menyasar ke pemilik lama.

Padahal kendaraan sudah dijual dan pelanggaran dilakukan pemilik baru.

Istimewa
Kasus tilang elektronik salah alamat Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1617 TRY

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beri penjelasan.

Strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama, salah satunya mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua)," ujar Yusri dikutip dari NTMC Polri, (14/7/22).

Yusri menyampaikan, strategi ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kapolri.

Sehingga penegakan hukum di jalan dapat melalui ETLE.

"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, Polisi lalu lintas tidak boleh kontak dengan masyarakat saat melakukan penegakan hukum di jalan," sambung Yusri.

"Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ucap Yusri.

Diketahui, BBNKB tiap daerah berbeda-beda.

Sedangkan berdasar Perda No. 9Tahun 2010, tarif BBNKB di DKI Jakarta dibagi dua.

BBNKB pertama bagi kendaraan baru dari dealer dikenai tarif 10 persen.

Sedangkan BBNKB kedua bagi kendaraan bekas yang dipatok tarif 1 persen.

Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/15/071200715/korlantas-usul-gratiskan-bbn-kb-kendaraan-kedua-dan-seterusnya