Otomotifnet.com - Sering jadi pertanyaan, bisa nggak sih pasang alat fast charging di rumah buat ngecas mobil listrik.
Seperti yang diketahui, alat fast charging untuk mobil listrik umumnya ditempatkan pada fasilitas umum seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) atau di area parkir lokasi strategis dengan daya arus listrik 20 kW ke atas.
Tapi supaya bisa ngecas mobil listrik lebih cepat dan nggak harus keluar, tentu ada pemikiran untuk pasang alat fast charging sendiri.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Sebab menurut Giok Ling, General Manager PT Bambang Djaja (B&D Transformer) supplier travo listrik dan charger kendaraan listrik, spesifikasi alat fast charging tidak bisa digunakan untuk perumahan.
"Alat fast charging kebanyakan butuh tegangan arus listrik 400V ke atas," ungkap Giok.
"Sedangkan listrik rumah tangga maksimal pakai arus listrik 220V," sambungnya.
Tegangan arus listrik yang tinggi juga disertai kapasitas arus listrik yang besar juga.
Giok menyebutkan alat fast charging menggunakan fase sebanyak tiga atau lebih.