Di sisi lain, Lasarus mengingatkan semua Pemda yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta untuk rajin mengecek perlintasan sebidang.
Sebab, katanya, meski PT KAI telah menutup perlintasan sebidang ilegal namun pengawasan wilayah menjadi tanggung jawab Pemda.
“Termasuk rambu-rambu di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong.
Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya.
Hal ini karena dinilai telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.
“Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke lokasi kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api di Serang, Banten.
Tim tersebut, kata Adita, akan menutup pelintasan kereta api dan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi, dan melakukan penutupan pada pelintasan liar dan ilegal tersebut. Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait," kata Adita saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Adita mengucapkan turut berbelasungkawa atas kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api tersebut dan menyesalkan adanya korban jiwa.
Selain itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dengan tidak melewati pelintasan kereta api ilegal.
Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka, Tak Punya SIM, Posisi Ngebut