“Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” ucapnya.
Ari menegaskan, Polres Pemalang tak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik odong-odong yang masih mengeyel.
Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Menurut Azas, keputusan polisi sudah tepat.
"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya saat dihubungi (30/7/2022).
Azas menyampaikan, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah diizinkan beroperasi di jalan raya. Ini sudah diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Oleh karena itu, lantaran terjadi pelanggaran, polisi bisa menindak dan melarang.
"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen. Fakta di lapangan ini kan berbahaya dan sudah makan korban. Polisi punya dasar itu. Ini masalah keselamatan," jelasnya.
Baca Juga: Sedih, Korban Odong-odong Maut di Serang Bertambah, Usia Masih 2 Tahun