Atas kejadian ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap para empat pelaku di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Para pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kemudian pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Toyota Soluna Kena Modus Gembos Ban, Uang Rp 28 Juta Raib, Pelaku Lolos