Otomotifnet.com - Pencurian modus gembos ban di wilayah Polda Metro Jaya terus diberantas.
Terbaru, jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Beji, Depok.
Peristiwa terjadi, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.40 WIB.
“TKP-nya di Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 d Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto kepada wartawan (4/8/2022).
Agung menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban berinisial SS (47) mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta seusai mengambil uang di ATM.
Aksi kejahatan itu dilakukan pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39) serta satu DPO berinisial S.
“Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak di ATM,” katanya.
Korban yang sudah diincar itu kemudian diikuti pelaku.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan meletakkan sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.
“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” katanya.
Atas kejadian ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap para empat pelaku di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Para pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kemudian pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Toyota Soluna Kena Modus Gembos Ban, Uang Rp 28 Juta Raib, Pelaku Lolos