Beli di Toko Online, Alasan Sopir Terios Pakai Pelat RFH Palsu Bikin Darah Tinggi

Irsyaad W - Senin, 8 Agustus 2022 | 10:50 WIB

Dalam lingkaran merah, Daihatsu Terios pelat RFH yang tabrak Polisi lalu kabur dan terkepung di Bintara, Bekasi, Jawa Barat

Diketahui, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditabrak berinisial Briptu G dan Briptu MC, (5/8/22).

"Saat ini pengemudi Terios sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy.

Edy mengungkapkan, Terios yang dikemudikan JFA memiliki pelat nomor asli B 2694 TFF.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terang dia.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku menabrak Briptu G di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelahnya, ia menabrak Briptu MC di pintu Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara.

"Di pintu Tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR dengen nomor 12743-VII yang dikemudikan Briptu MC yang sedang memberhentikannya," kata edy.

Ia mengungkapkan, dalam peristiwa itu Briptu MC mengalami luka di bagian tangan.

"Briptu MC mengalami luka di tangan kanan. Briptu G luka memar di dada dan luka pada betis kaki kanan. Dibawa ke RS Polri," ujarnya.

YANG LAINNYA