Diketahui, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditabrak berinisial Briptu G dan Briptu MC, (5/8/22).
"Saat ini pengemudi Terios sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy.
Edy mengungkapkan, Terios yang dikemudikan JFA memiliki pelat nomor asli B 2694 TFF.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terang dia.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku menabrak Briptu G di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelahnya, ia menabrak Briptu MC di pintu Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara.
"Di pintu Tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR dengen nomor 12743-VII yang dikemudikan Briptu MC yang sedang memberhentikannya," kata edy.
Ia mengungkapkan, dalam peristiwa itu Briptu MC mengalami luka di bagian tangan.
"Briptu MC mengalami luka di tangan kanan. Briptu G luka memar di dada dan luka pada betis kaki kanan. Dibawa ke RS Polri," ujarnya.