Otomotifnet.com - Daihatsu Terios pelat RFH tabrak anggota Polisi.
Setelah ditelusuri, pelat B 1909 RFH tersebut palsu, hasil beli di toko online.
Ditambah, alasan sopir Terios pakai pelat RFH palsu bikin darah tinggi.
Hal ini diungkap Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto.
Diketahui, sopir Terios tersebut berinisial JFA (21).
Penuturan Edy, JFA (21) nekat pakai pelat RFH palsu demi lolos ganjil genap.
"Pengakuannya karena tersangka ini beralasan dengan pelat khusus itu bisa terhindar razia ganjil genap," kata Edy saat dikonfirmasi, (7/8/22).
Dari pengakuan JFA, pelat palsu B 1909 RFH dibeli secara online.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan membeli (pelat palsu) secara online," ujar dia.
Diketahui, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditabrak berinisial Briptu G dan Briptu MC, (5/8/22).
"Saat ini pengemudi Terios sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy.
Edy mengungkapkan, Terios yang dikemudikan JFA memiliki pelat nomor asli B 2694 TFF.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terang dia.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku menabrak Briptu G di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelahnya, ia menabrak Briptu MC di pintu Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara.
"Di pintu Tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR dengen nomor 12743-VII yang dikemudikan Briptu MC yang sedang memberhentikannya," kata edy.
Ia mengungkapkan, dalam peristiwa itu Briptu MC mengalami luka di bagian tangan.
"Briptu MC mengalami luka di tangan kanan. Briptu G luka memar di dada dan luka pada betis kaki kanan. Dibawa ke RS Polri," ujarnya.
Selain itu, sopir Terios berpelat RFH palsu itu juga menyerempet mobil dinas TNI.
"Saat melarikan diri pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CR-V yang berada di depan kendaraan dinas PJR," ungkap Edy.
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno beberkan kronologinya.
Dua anggotanya yang ditabrak saat itu tengah patroli rutin.
Kemudian mencurigai Daihatsu Terios menggunakan pelat B 1909 RFH.
Ditambah saat melintas begitu arogan menyalakan lampu strobo.
Mendapati itu, anggota Polisi itu mencoba memberhentikan Terios tersebut.
"Kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri, TNI itu boleh. Kalau mobil (pelat) rahasia itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.
Namun, Terios pelat RFH palsu itu malah menabrak anggota polisi dan kabur saat hendak diberhentikan.
Anggota polisi lainnya kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
"Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus diberhentikan mobil tersebut, kabur.
"Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara. Sekarang diamankan di Gakkum," tandas Sutikno.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)
Baca Juga: Ditegur Pakai Strobo, Daihatsu Terios Pelat RFH Tabrak Polisi, Terkepung di Bekasi