"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.
Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
Baca Juga: Geng Motor Berulah di Tasikmalaya, Korban Patah Rahang, Niat Beli Rokok Malah Dikeroyok