Buang Abu Rokok di Jalan, Pengemudi Mobil Ditegur, Ingat Ada Denda Rp 750 Ribu Lho

Ferdian - Senin, 8 Agustus 2022 | 15:25 WIB

Video viral pemotor ingatkan pengemudi mobil yang merokok dan buang abu rokok di jalan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral aksi wanita muda menegur pengemudi mobil yang sedang merokok dan asal membuang abu rokoknya.

Dalam unggahan video itu, tertulis bahwa kejadian tersebut berlokasi di Malang, Jawa Timur.

"Besok beli asbak ya pak. Gimana tadi pak? (meminta contoh buang abu rokok), beli asbak ya pak," ujar wanita tersebut.

Sampai Minggu (7/8/2022), video itu sudah ditonton oleh lebih dari 10 juta warganet dan mendulang komentar dua puluh ribuan.

Menanggapi video yang viral itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menjelaskan jika tindakan pengemudi yang menyetir sambil merokok tentu melanggar aturan berkendara serta tidak beretika.

Tak hanya itu, merokok sambil mengemudi juga bisa membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya.

Pasalnya bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengendara di sekitarnya.

Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan ini tidak hanya melarang pengendara mobil saja, tetapi juga pengendara motor.

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 telah tercantum tindakan pengendara yang merokok. Aturan ini berlaku bagi semua pengendara baik mobil hingga truk.