Kemudian KK dan HA pun membantu dengan mengantar MH ke rumah korban, Mutawali.
MH lantas meminta izin untuk menumpang menginap di rumah korban.
Mengetahui korban dan istrinya sudah tertidur, MH mulai melancarkan aksi jahatnya.
MH mengambil kunci kontak Honda Scoopy yang ada di atas meja TV.
Tanpa susah payah, Honda Scoopy nopol BL 4277 UT milik Mutawali berhasil dibawa kabur.
Namun belum sempat menjual Honda Scoopy malingan tersebut, KK dan HA terlebih dulu diringkus Polisi.
Kemudian disusul MH yang dibekuk Satreskrim Polres Langsa.
"Dari ketiga tersangka ini kita mengamangkan barang bukti dua unit Honda Scoopy milik korban dan yang digunakan pelaku melancarkan aksi kejahatannya," tandas Imam.
Baca Juga: Pegawai Ceroboh Bikin Bos Lemas, Yamaha NMAX Diembat Mudah Maling, STNK Ikut Kebawa