Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Langsa meringkus tiga pemuda berotak maling.
Lantaran menggondol Honda Scoopy pemilik rumah yang ditumpanginya menginap.
Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz beberkan kronologinya.
"Alasan pelaku nekat membawa kabur sepmor korban karena hendak membeli handphone," ujar Imam, (8/8/22).
Penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Mutawali (40) warga dusun Damai, desa Matang Cengai, Langsa Timur, Aceh.
Dijelaskan Imam, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02:00 WIB, (31/7/22) lalu.
Yakni oleh pelaku inisial MH (21) warga dusun Mesjid, desa Alue Beuremban, Karang Baru, Aceh Tamiang.
Dibantu dua rekannya, KK (26) warga dusun Rahmad, desa Sunge Lhueng, Langsa Timur serta HA (18).
Pencurian ini sebenarnya sudah terencana oleh MH.
Karena sebelum beraksi, MH mengutarakan niatnya membawa kabur Honda Scoopy milik korban.
Kemudian KK dan HA pun membantu dengan mengantar MH ke rumah korban, Mutawali.
MH lantas meminta izin untuk menumpang menginap di rumah korban.
Mengetahui korban dan istrinya sudah tertidur, MH mulai melancarkan aksi jahatnya.
MH mengambil kunci kontak Honda Scoopy yang ada di atas meja TV.
Tanpa susah payah, Honda Scoopy nopol BL 4277 UT milik Mutawali berhasil dibawa kabur.
Namun belum sempat menjual Honda Scoopy malingan tersebut, KK dan HA terlebih dulu diringkus Polisi.
Kemudian disusul MH yang dibekuk Satreskrim Polres Langsa.
"Dari ketiga tersangka ini kita mengamangkan barang bukti dua unit Honda Scoopy milik korban dan yang digunakan pelaku melancarkan aksi kejahatannya," tandas Imam.
Baca Juga: Pegawai Ceroboh Bikin Bos Lemas, Yamaha NMAX Diembat Mudah Maling, STNK Ikut Kebawa